![]() |
| Suasana Aksi Kamisan Lampung di Tugu Adipura|Perssukma.id/Nando Atmajaya |
Aksi Kamisan Lampung digelar di Tugu Adipura
Bandar Lampung pada Kamis, 31 Juli 2025 dengan mengangkat tema “Tolak
Pengesahan Revisi Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)”. Aksi ini
menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)
untuk meninjau kembali draft RKUHAP
yang dinilai bermasalah.
Dalam aksi yang melibatkan sejumlah sukarelawan dari
berbagai lembaga ini, terdapat beragam kegiatan seperti orasi, kuliah jalanan,
pertunjukan musik, serta lapak baca gratis. Meskipun Aksi Kamisan umumnya
menuntut keadilan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu,
kali ini fokus diarahkan pada penolakan terhadap RKUHAP.
Refi Meidiantama, Akademisi Universitas Lampung (Unila) yang
mengisi sesi kuliah jalanan, menyampaikan kritik tajam terhadap RKUHAP yang
dinilainya gagal mengakomodasi kemajuan dan pengalaman dari Kitab Undang Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelumnya. “Seharusnya KUHAP yang baru itu
mengkomodir kemajuan-kemajuan dan juga pengalaman dari saat banyak korban
menjadi korban penyiksaan, intimidasi, dan juga pengakuan paksa oleh aparat
kepolisian. Itu seharusnya terkomodir di KUHAP ini, menjadi pelajaran atau
menjadi pembentukan hukum yang mempentingkan perlindungan terhadap
tersangka," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa RKUHAP justru memberikan kewenangan
berlebihan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tanpa diimbangi
mekanisme check and balance yang
memadai. Beberapa pasal dinilai problematik, seperti penetapan Polri sebagai
penyidik utama, yang berpotensi menghambat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dari lembaga-lembaga lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penerapan restorative
justice pada tahap penyidikan juga dikritik karena dinilai rawan
disalahgunakan. Proses penyidikan seharusnya berfungsi untuk menemukan
identitas tersangka dan kejelasan kasus, bukan sebagai jalur penyelesaian
perkara yang justru dapat mendahului proses hukum.
Refi juga memperingatkan bahwa KUHAP menyangkut kebebasan,
kemerdekaan, dan hak hidup masyarakat luas. "KUHAP ini harus mendengarkan
seluruh masukan dari masyarakat sipil. Jangan terburu-buru karena menyangkut
kebebasan, kemerdekaan, dan juga hak hidup orang banyak. Jangan sampai
pemerintah yang menyusun dan DPR yang menyusun saat ini justru mereka yang akan
kena di kemudian hari ketika tidak menjabat lagi," tegasnya.
Romzy Mahri, Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut berharap agar hukum kita menjadi lebih baik lagi. "Harapannya setelah ada aksi kamisan pada hari ini, yang jelas kita mau produk hukum kita itu jadi lebih baik. Jadi sesuai apa yang dimau oleh masyarakat, lebih adil, dan lebih bermanfaat," tutupnya.
Aksi diakhiri dengan komitmen untuk terus menggelar kegiatan
serupa ke depannya. Romzy menegaskan bahwa perjuangan akan terus berlanjut
melalui berbagai cara dan platform hingga suara rakyat benar-benar
didengar.(*)
Penulis: Yunika Maritasari, Nando Atmajaya
Penyunting: Rizky











.jpg)
