Dalam klarifikasi yang disampaikan, Y sebagai pihak keluarga IIF menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pengambilan sejumlah barang milik beberapa korban. “Setelah pulang Praktek Kerja Nyata (PKN) dia memberikan surat pengakuan bahwa ia telah menggadaikan beberapa laptop yang datanya kini sudah diserahkan kepada saya,” jelasnya.
Y menegaskan bahwa IIF tidak melarikan diri dari apa yang telah dia perbuat. Y datang mendampingi IIF ketika forum internal dan telah menandatangani surat bermaterai yang berisi akan bertanggung jawab untuk melunasi semua kerugian korban. “Dia tidak melarikan diri dan mengikuti sidang kedisiplinan kemarin. Kemarin saya mendampingi IIF ke sidang dan sudah mengatakan ke tim sidang kedisiplinan bahwa saya bertanggung jawab untuk melunasi semua yang menjadi beban IIF tersebut, apapun itu,” tegasnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Politeknik Negeri Lampung (Polinela) Nomor:385/DST/PL15/KPTS/2026 tentang Pemberian Sanksi Pelanggaran Mahasiswa Polinela Tahun Akademik (TA) 2025/2026. Bahwa IIF dijatuhkan sanksi akademik berupa skorsing selama 2 semester mulai semester ganjil TA 2025/2026 dan semester genap TA 2025/2026.
Sanksi pelanggaran diberikan sebagaimana tertera pada DIKTUM KESATU terbukti melakukan pelanggaran berupa:
1. Peraturan Akademik Tahun 2020 Bab XIX Pasal 68 No.3 Poin E,
2. Peraturan Kode Etik Bab III Pasal 6 Norma Umum No.27 Mengenai KKN, No.31 Mencemarkan Nama Baik Polinela, No.40 Mencuri Fasilitas Umum,
3. Peraturan Kode Etik Bab IV Pasal 7 Etika Umum Poin O dan Pasal 13 Etika Hubungan Antar Mahasiswa;
Y juga menyampaikan bahwa sebagian barang yang sebelumnya dilaporkan telah diambil kini telah dikembalikan kepada para pemiliknya sebagai bentuk tanggung jawab. “Satu per satu sudah saya selesaikan, silakan tanya kepada para korban. Saya melunasi utang-utangnya dengan cara mencicil. Bukti-buktinya pun sudah saya kirimkan ke wali dosen.” ujarnya.
Y berharap bahwa tidak ada lagi pengadilan dalam media sosial. Ia mengakui bahwa IIF melakukan kesalahan dan sudah bertanggung jawab. “Saya tidak pernah membela anak saya karena saya tahu dia salah. Semoga tidak ada lagi pengadilan dalam media sosial, kami sangat kooperatif untuk menjalankan sanksi dan lainnya yang sudah disepakati bersama,” tutupnya.
Setelah menerima hak jawab pada Selasa, 17 Maret 2026, Pers SUKMA melakukan upaya verifikasi terkait Surat Keputusan (SK) yang prosesnya mengalami kendala karena libur Hari Raya Idul Fitri. Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk klarifikasi dari pihak keluarga atas pemberitaan yang telah dipublikasikan sebelumnya, sekaligus sebagai upaya menghadirkan keberimbangan informasi kepada pembaca. (*)
Reporter: Nayla Putri Syafira, Heidy Putri Shafira
Penyunting: Dian






