Beranda

Aksi Kamisan Lampung Tolak RKUHAP

Suasana Aksi Kamisan Lampung di Tugu Adipura|Perssukma.id/Nando Atmajaya

Aksi Kamisan Lampung digelar di Tugu Adipura Bandar Lampung pada Kamis, 31 Juli 2025 dengan mengangkat tema “Tolak Pengesahan Revisi Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)”. Aksi ini menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk meninjau kembali draft RKUHAP yang dinilai bermasalah.

 

Dalam aksi yang melibatkan sejumlah sukarelawan dari berbagai lembaga ini, terdapat beragam kegiatan seperti orasi, kuliah jalanan, pertunjukan musik, serta lapak baca gratis. Meskipun Aksi Kamisan umumnya menuntut keadilan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, kali ini fokus diarahkan pada penolakan terhadap RKUHAP.

 

Refi Meidiantama, Akademisi Universitas Lampung (Unila) yang mengisi sesi kuliah jalanan, menyampaikan kritik tajam terhadap RKUHAP yang dinilainya gagal mengakomodasi kemajuan dan pengalaman dari Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelumnya. “Seharusnya KUHAP yang baru itu mengkomodir kemajuan-kemajuan dan juga pengalaman dari saat banyak korban menjadi korban penyiksaan, intimidasi, dan juga pengakuan paksa oleh aparat kepolisian. Itu seharusnya terkomodir di KUHAP ini, menjadi pelajaran atau menjadi pembentukan hukum yang mempentingkan perlindungan terhadap tersangka," ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa RKUHAP justru memberikan kewenangan berlebihan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tanpa diimbangi mekanisme check and balance yang memadai. Beberapa pasal dinilai problematik, seperti penetapan Polri sebagai penyidik utama, yang berpotensi menghambat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari lembaga-lembaga lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Penerapan restorative justice pada tahap penyidikan juga dikritik karena dinilai rawan disalahgunakan. Proses penyidikan seharusnya berfungsi untuk menemukan identitas tersangka dan kejelasan kasus, bukan sebagai jalur penyelesaian perkara yang justru dapat mendahului proses hukum.

 

Refi juga memperingatkan bahwa KUHAP menyangkut kebebasan, kemerdekaan, dan hak hidup masyarakat luas. "KUHAP ini harus mendengarkan seluruh masukan dari masyarakat sipil. Jangan terburu-buru karena menyangkut kebebasan, kemerdekaan, dan juga hak hidup orang banyak. Jangan sampai pemerintah yang menyusun dan DPR yang menyusun saat ini justru mereka yang akan kena di kemudian hari ketika tidak menjabat lagi," tegasnya.

 

Romzy Mahri, Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut berharap agar hukum kita menjadi lebih baik lagi. "Harapannya setelah ada aksi kamisan pada hari ini, yang jelas kita mau produk hukum kita itu jadi lebih baik. Jadi sesuai apa yang dimau oleh masyarakat, lebih adil, dan lebih bermanfaat," tutupnya.

 

Aksi diakhiri dengan komitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa ke depannya. Romzy menegaskan bahwa perjuangan akan terus berlanjut melalui berbagai cara dan platform hingga suara rakyat benar-benar didengar.(*)

 

Penulis: Yunika Maritasari, Nando Atmajaya

Penyunting: Rizky

Tidak ada komentar:

Posting Komentar