Beranda

Polinela Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Mahasiswa Pelaku Modus Pencurian

 

Ilustrasi Polinela memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa sesuai aturan yang berlaku |Perssukma/Rinto Irawan


Menanggapi isu yang beredar belakangan ini, mengenai kasus pengambilan barang tanpa izin dan penggelapan dana dengan modus peminjaman barang. Pihak Politeknik Negeri Lampung (Polinela) segera menindaklanjuti terduga mahasiswa berinisial IIF.

Agung Adi Candra, Wakil Direktur (Wadir) III Polinela mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah menerima laporan tersebut dan sudah dilakukan mitigasi. Saat ini kasus telah masuk ke pihak Tim Penasihat Kedisiplinan dan akan dikaji sesuai dengan peraturan akademik dan  kode etik Polinela. “Kejadian ini ada di masa Praktik Kerja Nyata (PKN), maka ranahnya adalah akademik. Kasus ini sudah dilaporkan dan di mitigasi yang sekarang sedang disidangkan oleh Tim Penasihat Kedisiplinan sesuai dengan kode etik dan peraturan akademik,” ungkapnya.

Sejauh ini, sedikitnya delapan mahasiswa telah mengaku mengalami kerugian dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan, berikut rincian korban beserta barang yang dilaporkan:

  1. BA - Kehilangan satu unit sepeda motor dan belum dikembalikan.
  2. NI - Kehilangan satu unit laptop namun sudah dikembalikan.
  3. MJ - Kehilangan satu unit laptop dan uang tunai sebesar Rp 850.000,00 namun kini sudah dikembalikan.
  4. LC - Kehilangan satu unit laptop dan belum dikembalikan.
  5. F - Kehilangan satu unit laptop dan belum dikembalikan.
  6. D - Kehilangan satu unit laptop dan belum dikembalikan.
  7. RE - Kehilangan satu unit laptop dan sudah dikembalikan.
  8. TH - Kehilangan satu unit laptop dan belum dikembalikan.

Kasus ini mulai terungkap saat PKN berlangsung. Beberapa korban mengaku kehilangan barang berharga di Posko PKN. Para korban menduga bahwa IIF pelakunya, dikarenakan bertepatan dengan tidak hadirnya terduga saat Program Kerja (Progja) PKN berlangsung, terdapat barang yang hilang. 

Atas kejadian tersebut, para korban kemudian melaporkan kepada pihak lurah setempat sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kampus untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Forum internal telah dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, yang dihadiri oleh Kepala Jurusan (Kajur) Ekonomi dan Bisnis (Ekbis), Koordinator Program Studi (Kaprodi) Agribisnis Pangan (AGBP), Dosen Pembimbing (Dospem) terduga, Tim Kedisiplinan (Timdis), terduga, wali terduga, serta tiga korban, yaitu BA, MJ dan RE. 

Dalam forum tersebut, IIF mengakui perbuatannya dengan alasan kondisi ekonomi keluarga.  Menurut keterangan para korban, ia diberikan sanksi cuti 2 semester. Dengan surat pernyataan bermaterai, pihaknya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan barang dan mengganti kerugian korban, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

MJ dan para korban mengaku tidak puas dengan hasil putusan kampus yang hanya menjatuhi sanksi cuti dua semester. ”Tidak puas untuk hasil sidang. Menurut kami, Kaprodi sama Kajur terlihat terlalu memihak dan berempati kepada pelaku, bukan kepada korban,” ungkapnya.

Marlinda Apriyani, Kajur Ekbis menyatakan bahwa Jurusan tidak memberikan sanksi dua semester, melainkan rekomendasi sesuai dengan peraturan akademik. “Sidang kemarin tidak memutuskan sanksi melainkan rekomendasi, putusan akhir dari Direktur,” ujarnya.

Agung menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Polinela memegang dua kitab utama, yaitu peraturan akademik dan kode etik. Apa yang terlanggar dan apa yang dilanggar akan ditentukan dan akan diputuskan menjadi hukum untuk yang bersalah,” tegasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus menyatakan proses penanganan kasus masih berlangsung dan menunggu keputusan akhir dari Direktur Polinela sesuai dengan peraturan akademik dan kode etik yang berlaku. Para korban berharap penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

 

Reporter : Nayla Putri Syafira, Heidy Putri Shafira 

Penyuting : Bila

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar