Menanggapi isu yang
beredar belakangan ini, mengenai kasus pengambilan barang tanpa izin dan
penggelapan dana dengan modus peminjaman barang. Pihak Politeknik Negeri
Lampung (Polinela) segera menindaklanjuti terduga mahasiswa berinisial IIF.
Agung Adi Candra,
Wakil Direktur (Wadir) III Polinela mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah
menerima laporan tersebut dan sudah dilakukan mitigasi. Saat ini kasus telah
masuk ke pihak Tim Penasihat Kedisiplinan dan akan dikaji sesuai dengan
peraturan akademik dan kode etik Polinela. “Kejadian ini ada di masa
Praktik Kerja Nyata (PKN), maka ranahnya adalah akademik. Kasus ini sudah
dilaporkan dan di mitigasi yang sekarang sedang disidangkan oleh Tim Penasihat
Kedisiplinan sesuai dengan kode etik dan peraturan akademik,” ungkapnya.
Sejauh ini,
sedikitnya delapan mahasiswa telah mengaku mengalami kerugian dalam kasus
tersebut. Berdasarkan keterangan, berikut rincian korban beserta barang yang
dilaporkan:
- BA - Kehilangan satu unit sepeda motor dan belum
dikembalikan.
- NI - Kehilangan satu unit laptop namun sudah
dikembalikan.
- MJ - Kehilangan satu unit laptop dan uang tunai
sebesar Rp 850.000,00 namun kini sudah dikembalikan.
- LC - Kehilangan satu unit laptop dan belum
dikembalikan.
- F - Kehilangan satu unit laptop dan belum
dikembalikan.
- D - Kehilangan satu unit laptop dan belum
dikembalikan.
- RE - Kehilangan satu unit laptop dan sudah
dikembalikan.
- TH
- Kehilangan satu unit laptop dan belum dikembalikan.
Kasus ini mulai
terungkap saat PKN berlangsung. Beberapa korban mengaku kehilangan barang
berharga di Posko PKN. Para korban menduga bahwa IIF pelakunya, dikarenakan
bertepatan dengan tidak hadirnya terduga saat Program Kerja (Progja) PKN
berlangsung, terdapat barang yang hilang.
Atas kejadian
tersebut, para korban kemudian melaporkan kepada pihak lurah setempat sebelum
akhirnya diteruskan ke pihak kampus untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Forum internal telah
dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, yang dihadiri oleh Kepala Jurusan
(Kajur) Ekonomi dan Bisnis (Ekbis), Koordinator Program Studi (Kaprodi)
Agribisnis Pangan (AGBP), Dosen Pembimbing (Dospem) terduga, Tim Kedisiplinan
(Timdis), terduga, wali terduga, serta tiga korban, yaitu BA, MJ dan RE.
Dalam forum tersebut,
IIF mengakui perbuatannya dengan alasan kondisi ekonomi keluarga. Menurut
keterangan para korban, ia diberikan sanksi cuti 2 semester. Dengan surat
pernyataan bermaterai, pihaknya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan barang
dan mengganti kerugian korban, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
MJ dan para korban
mengaku tidak puas dengan hasil putusan kampus yang hanya menjatuhi sanksi cuti
dua semester. ”Tidak puas untuk hasil sidang. Menurut kami, Kaprodi sama Kajur
terlihat terlalu memihak dan berempati kepada pelaku, bukan kepada korban,” ungkapnya.
Marlinda Apriyani,
Kajur Ekbis menyatakan bahwa Jurusan tidak memberikan sanksi dua semester,
melainkan rekomendasi sesuai dengan peraturan akademik. “Sidang kemarin tidak
memutuskan sanksi melainkan rekomendasi, putusan akhir dari Direktur,” ujarnya.
Agung menegaskan
bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. “Polinela memegang dua kitab utama, yaitu peraturan akademik dan
kode etik. Apa yang terlanggar dan apa yang dilanggar akan ditentukan dan akan
diputuskan menjadi hukum untuk yang bersalah,” tegasnya.
Hingga berita ini
diturunkan, pihak kampus menyatakan proses penanganan kasus masih berlangsung
dan menunggu keputusan akhir dari Direktur Polinela sesuai dengan peraturan
akademik dan kode etik yang berlaku. Para korban berharap penyelesaian dapat
dilakukan secara adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)
Reporter : Nayla Putri Syafira, Heidy Putri Shafira
Penyuting : Bila

Tidak ada komentar:
Posting Komentar