![]() |
| himbauan knalpot brong di polinela|Perssukma.id/Dok.Ukm Pers SUKMA |
Politeknik Negeri Lampung (Polinela) telah memberlakukan imbauan terkait penggunaan kendaraan mahasiswa sejak tahun 2023. Papan peringatan mengenai larangan penggunaan knalpot bising dipasang di setiap area parkir gedung perkuliahan. Meski demikian, pelanggaran masih sering terjadi dan menimbulkan keluhan dari berbagai pihak.
Pelanggaran penggunaan knalpot bising di lingkungan kampus pada
dasarnya tidak hanya soal melanggar aturan, tetapi juga menyangkut kenyamanan
bersama. Imbauan larangan ini dibuat dengan tujuan utama menjaga ketertiban
kampus dari suara bising yang dapat mengganggu proses pembelajaran mahasiswa.
Suasana kampus seharusnya menjadi ruang kondusif untuk belajar, berdiskusi, dan
berkegiatan akademik, bukan dipenuhi kebisingan yang memecah konsentrasi.
Suara knalpot bising juga dapat berdampak pada kesehatan,
khususnya pendengaran, serta memicu emosi bagi sebagian orang yang merasa
terganggu. Dengan demikian, penegakan aturan ini tidak hanya untuk kepentingan
institusi, tetapi juga melindungi mahasiswa itu sendiri. Dengan tujuan
Mahasiswa Polinela dapat lebih sadar bahwa menggunakan kendaraan dengan tertib
dan sesuai aturan berarti ikut menjaga kenyamanan lingkungan kampus serta
mendukung terciptanya suasana belajar yang aman, tenang, dan produktif.
Bambang, Wakil Ketua Keamanan Kampus Polinela menegaskan bahwa
aturan tentang larangan knalpot bising masih berlaku dan sudah ditempelkan di
papan pengumuman. Namun, masih ada mahasiswa yang berpura-pura tidak tahu
aturan yang berlaku. “Aturan masalah knalpot bising itu memang tidak boleh.
Makanya sudah kami tempelkan papan peringatan. Tapi Mahasiswa Polinela itu ada
yang mengerti, ada yang tidak mengerti, dan ada juga yang mengerti tapi
berpura-pura tidak tahu,” ungkapnya.
Bambang menambahkan bahwa ia sudah menegur mahasiswa pengguna
knalpot bising. “Ada beberapa mahasiswa yang ketika bertemu saya, langsung
mematikan motor supaya suaranya tidak terdengar. Atau kalau ditegur bilangnya
besok saya ganti knalpotnya. Bahkan, sudah ada beberapa motor yang ditahan di
dekat pos satpam, tidak di izinkan masuk cuma kalau banyak motor numpuk disitu
takutknya timbul masalah baru lagi,” tambahnya.
Winarto, Dosen Mekanisasi Pertanian mengatakan bahwa aturan
mengenai knalpot bising sebenarnya sudah jelas, baik di lingkungan kampus
maupun di jalan raya. “Soal kebisingan knalpot bising di lingkungan kampus ini
seharusnya tidak boleh, karena kita berada di wilayah belajar. Semuanya ada
aturannya, bahkan di jalan raya pun sudah diatur. Polisi juga sebenarnya tidak
membolehkan penggunaan knalpot brong. Terus terang saja, bagi pengendaranya
sendiri pun sebenarnya sudah tidak nyaman,” ujarnya.
Winarto juga menambahkan bahwa suara bising knalpot dapat memicu
emosi penggunanya maupun orang lain. “Ketika suara terlalu keras, seolah-olah
bagi sebagian orang itu bisa meningkatkan emosional. Baik yang mendengar maupun
yang berkendara. Kadang pengendaranya merasa gagah dengan suara tersebut,”
tambahnya.
Ia pun menitipkan pesan kepada mahasiswa agar lebih bijak dalam
bertindak. “Jadilah mahasiswa yang bermanfaat. Mohon jangan melakukan hal-hal
yang tidak ada manfaatnya. Buatlah sesuatu yang bermanfaat, baik untuk
institusi, diri sendiri, maupun masa depan,” pesan Winarto.
Hanif Wahyu Alghozi, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknologi
Produksi Tanaman Hortikultura (TPTH) mengaku sudah lima bulan menggunakan
knalpot bising di kampus. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaannya masih dalam
batas wajar. “Saya menggunakan knalpot ini di kampus kurang lebih sudah lima
bulan. Tapi saya memakainya normal, tidak menimbulkan kebisingan berlebihan.
Intinya, meskipun menggunakan knalpot bising, kita tetap harus menjaga kondisi
tetap kondusif dan menaati aturan,” jelasnya.
Hanif juga mengaku memahami aturan kampus maupun aturan lalu
lintas mengenai batas kebisingan yang masih sesuai dengan standar kendaraan
bermotor. “Saya sangat memahami aturan tersebut, bahkan aturan itu berlaku di
lalu lintas secara umum. Hal yang paling penting adalah suara motor tidak boleh
melebihi 80 desibel (dB),” katanya.
Terkait sanksi, Hanif menilai hukuman di kampus masih belum
cukup efektif. “Menurut saya, hukuman saja tidak cukup. Jika mahasiswa ingin
menggunakan knalpot bising, sebaiknya mereka memahami kondisi dan
menggunakannya dengan bijak. Namun, kalau setelah diberi hukuman masih tetap
membuat kebisingan, lebih baik knalpotnya langsung dicopot,” sarannya.
Berbeda dengan Hanif, Owhan Syafila Dewa, Mahasiswa Prodi TPTH
mengaku merasa terganggu dengan suara knalpot bising, apalagi yang melebihi 80
dB. “Ya, yang pertama pasti terganggu, apalagi kalau di atas 80 desibel. Bahkan
di bawah 80 desibel pun kalau orang tidak suka berisik, tetap merasa terganggu.
Jadi, sebaiknya normal-normal saja, jangan digeber-geber. Cukup seperti knalpot
standar biasa,” ungkapnya.
Owhan berpesan agar sanksi diberikan bisa lebih tegas lagi.
“Bisa lebih tegas lagi sanksi nya apalagi sudah ada papan himbauan. Mungkin
sanksinya bisa berupa pencopotan knalpot, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa ditahan sampai suara motor diperbaiki dan
knalpot diganti,” sarannya.
Bambang berharap Mahasiswa Polinela dapat selalu menjaga sikap
sopan santun serta etika kepada sesama Warga Polinela dan menaati aturan yang
ada. “Terkait masalah knalpot bising, hal itu merupakan aturan dari kampus.
Saya sampaikan, ini kan tempat belajar, jadi tolong jangan gunakan knalpot
bising di area kampus karena mengganggu teman-teman yang lain. Ketika kalian
ditegur, hendaknya juga menggunakan tata bicara yang baik dan tetap menjunjung
sopan santun demi kenyamanan bersama di area sekitar kampus,” tutupnya.
(*)
Peenulis :
Penyunting : Rizky

Tidak ada komentar:
Posting Komentar