Beranda

Dihimbau Sejak Lama, Knalpot Bising Masih Menggema di Polinela

himbauan knalpot brong di polinela|Perssukma.id/Dok.Ukm Pers SUKMA

 

Politeknik Negeri Lampung (Polinela) telah memberlakukan imbauan terkait penggunaan kendaraan mahasiswa sejak tahun 2023. Papan peringatan mengenai larangan penggunaan knalpot bising dipasang di setiap area parkir gedung perkuliahan. Meski demikian, pelanggaran masih sering terjadi dan menimbulkan keluhan dari berbagai pihak.

Pelanggaran penggunaan knalpot bising di lingkungan kampus pada dasarnya tidak hanya soal melanggar aturan, tetapi juga menyangkut kenyamanan bersama. Imbauan larangan ini dibuat dengan tujuan utama menjaga ketertiban kampus dari suara bising yang dapat mengganggu proses pembelajaran mahasiswa. Suasana kampus seharusnya menjadi ruang kondusif untuk belajar, berdiskusi, dan berkegiatan akademik, bukan dipenuhi kebisingan yang memecah konsentrasi.

Suara knalpot bising juga dapat berdampak pada kesehatan, khususnya pendengaran, serta memicu emosi bagi sebagian orang yang merasa terganggu. Dengan demikian, penegakan aturan ini tidak hanya untuk kepentingan institusi, tetapi juga melindungi mahasiswa itu sendiri. Dengan tujuan Mahasiswa Polinela dapat lebih sadar bahwa menggunakan kendaraan dengan tertib dan sesuai aturan berarti ikut menjaga kenyamanan lingkungan kampus serta mendukung terciptanya suasana belajar yang aman, tenang, dan produktif.

Bambang, Wakil Ketua Keamanan Kampus Polinela menegaskan bahwa aturan tentang larangan knalpot bising masih berlaku dan sudah ditempelkan di papan pengumuman. Namun, masih ada mahasiswa yang berpura-pura tidak tahu aturan yang berlaku. “Aturan masalah knalpot bising itu memang tidak boleh. Makanya sudah kami tempelkan papan peringatan. Tapi Mahasiswa Polinela itu ada yang mengerti, ada yang tidak mengerti, dan ada juga yang mengerti tapi berpura-pura tidak tahu,” ungkapnya.

Bambang menambahkan bahwa ia sudah menegur mahasiswa pengguna knalpot bising. “Ada beberapa mahasiswa yang ketika bertemu saya, langsung mematikan motor supaya suaranya tidak terdengar. Atau kalau ditegur bilangnya besok saya ganti knalpotnya. Bahkan, sudah ada beberapa motor yang ditahan di dekat pos satpam, tidak di izinkan masuk cuma kalau banyak motor numpuk disitu takutknya timbul masalah baru lagi,” tambahnya.

Winarto, Dosen Mekanisasi Pertanian mengatakan bahwa aturan mengenai knalpot bising sebenarnya sudah jelas, baik di lingkungan kampus maupun di jalan raya. “Soal kebisingan knalpot bising di lingkungan kampus ini seharusnya tidak boleh, karena kita berada di wilayah belajar. Semuanya ada aturannya, bahkan di jalan raya pun sudah diatur. Polisi juga sebenarnya tidak membolehkan penggunaan knalpot brong. Terus terang saja, bagi pengendaranya sendiri pun sebenarnya sudah tidak nyaman,” ujarnya.

Winarto juga menambahkan bahwa suara bising knalpot dapat memicu emosi penggunanya maupun orang lain. “Ketika suara terlalu keras, seolah-olah bagi sebagian orang itu bisa meningkatkan emosional. Baik yang mendengar maupun yang berkendara. Kadang pengendaranya merasa gagah dengan suara tersebut,” tambahnya.

Ia pun menitipkan pesan kepada mahasiswa agar lebih bijak dalam bertindak. “Jadilah mahasiswa yang bermanfaat. Mohon jangan melakukan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Buatlah sesuatu yang bermanfaat, baik untuk institusi, diri sendiri, maupun masa depan,” pesan Winarto.

Hanif Wahyu Alghozi, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknologi Produksi Tanaman Hortikultura (TPTH) mengaku sudah lima bulan menggunakan knalpot bising di kampus. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaannya masih dalam batas wajar. “Saya menggunakan knalpot ini di kampus kurang lebih sudah lima bulan. Tapi saya memakainya normal, tidak menimbulkan kebisingan berlebihan. Intinya, meskipun menggunakan knalpot bising, kita tetap harus menjaga kondisi tetap kondusif dan menaati aturan,” jelasnya.

Hanif juga mengaku memahami aturan kampus maupun aturan lalu lintas mengenai batas kebisingan yang masih sesuai dengan standar kendaraan bermotor. “Saya sangat memahami aturan tersebut, bahkan aturan itu berlaku di lalu lintas secara umum. Hal yang paling penting adalah suara motor tidak boleh melebihi 80 desibel (dB),” katanya.

Terkait sanksi, Hanif menilai hukuman di kampus masih belum cukup efektif. “Menurut saya, hukuman saja tidak cukup. Jika mahasiswa ingin menggunakan knalpot bising, sebaiknya mereka memahami kondisi dan menggunakannya dengan bijak. Namun, kalau setelah diberi hukuman masih tetap membuat kebisingan, lebih baik knalpotnya langsung dicopot,” sarannya.

Berbeda dengan Hanif, Owhan Syafila Dewa, Mahasiswa Prodi TPTH mengaku merasa terganggu dengan suara knalpot bising, apalagi yang melebihi 80 dB. “Ya, yang pertama pasti terganggu, apalagi kalau di atas 80 desibel. Bahkan di bawah 80 desibel pun kalau orang tidak suka berisik, tetap merasa terganggu. Jadi, sebaiknya normal-normal saja, jangan digeber-geber. Cukup seperti knalpot standar biasa,” ungkapnya.

Owhan berpesan agar sanksi diberikan bisa lebih tegas lagi. “Bisa lebih tegas lagi sanksi nya apalagi sudah ada papan himbauan. Mungkin sanksinya bisa berupa pencopotan knalpot, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa ditahan sampai suara motor diperbaiki dan knalpot diganti,” sarannya.

Bambang berharap Mahasiswa Polinela dapat selalu menjaga sikap sopan santun serta etika kepada sesama Warga Polinela dan menaati aturan yang ada. “Terkait masalah knalpot bising, hal itu merupakan aturan dari kampus. Saya sampaikan, ini kan tempat belajar, jadi tolong jangan gunakan knalpot bising di area kampus karena mengganggu teman-teman yang lain. Ketika kalian ditegur, hendaknya juga menggunakan tata bicara yang baik dan tetap menjunjung sopan santun demi kenyamanan bersama di area sekitar kampus,” tutupnya. (*)

 

Peenulis : Naura Hafiizha Dini, M. Fauzan Rustiawan

Penyunting : Rizky

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar