 |
| Bersatu di jalan, menyuarakan hak buruh Lampung tak lagi diam. |Perssukma.id/Dok. UKM Pers SUKMA |
Jumat, 1 Mei 2026, Aliansi Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi massa di Tugu Adipura Bandar Lampung, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Aksi ini diikuti oleh buruh, mahasiswa, petani, Non-Governmental Organization (NGO), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila dan sebagainya.
Massa aksi melakukan long march dari Masjid At-Taqwa ke Tugu Adipura sebagai titik untuk penyampaian orasi politik. Orasi dilakukan secara bergantian dari berbagai perwakilan massa. Dalam orasi politik, massa menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih belum berpihak pada buruh, mulai dari sistem kerja kontrak dan outsourcing, rendahnya upah, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga minimnya perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor.
Yohanes Joko Purwanto, Koordinator Umum aksi, menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan di Lampung. “Pegawai pengawasnya cuma kurang lebih 60 orang, sehingga kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan undang-undang itu hampir tidak terawasi,” ujarnya.
Kondisi pengupahan di Lampung juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut. Banyak pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu lama masih menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa penyesuaian yang memadai, sehingga dinilai belum mencerminkan upah layak. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan meningkatnya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi oleh para pekerja. Selain itu, kurangnya evaluasi terhadap struktur dan skala upah di sejumlah perusahaan juga menjadi sorotan, karena dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip keadilan bagi pekerja.
Sistem kerja kontrak dan outsourcing juga disorot karena dianggap tidak memberikan kepastian kerja serta minim jaminan sosial bagi buruh. Kondisi ini dinilai memperburuk kesejahteraan pekerja dan menjadi salah satu alasan utama massa mendesak adanya perubahan kebijakan ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut, PPRL membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang pro buruh dan melibatkan serikat buruh.
2. Hapuskan sistem kerja fleksibel (kontrak dan outsourcing).
3. Berikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja platform digital, pekerja media, pekerja medis, pekerja maritim, pekerja kebun, tenaga pendidik, dan kurir.
4. Wujudkan upah layak nasional dan kerja layak bagi buruh.
5. Hapuskan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.
6. Tuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati.
7. Hentikan intimidasi, represifitas, dan kriminalisasi atas kritik rakyat.
8. Berikan jaminan pendidikan gratis dan kesehatan gratis untuk rakyat.
9. Sahkan RUU Sisdiknas yang pro rakyat dan melibatkan rakyat.
10. Usut tuntas kasus Andrie Yunus dan adili pelaku di peradilan umum.
11. Cabut Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kembalikan militer ke barak.
12. Hentikan perang, kembalikan Indonesia ke Non-Blok dan keluar dari perjanjian militer.
13. Cabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan kembalikan tanah kepada masyarakat adat.
14. Batalkan rencana pembangunan Resimen Induk Kodam (Rindam) yang dinilai merampas tanah rakyat.
15. Tuntaskan permasalahan banjir di Bandar Lampung dan penuhi hak korban banjir.
16. Sediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat minimal 30 persen.
17. Penuhi hak-hak normatif pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung.
18. Penuhi seluruh hak buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang belum dibayarkan.
Prabowo Pamungkas, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tetapi menjadi momentum untuk memperjuangkan hak atas pekerjaan dan upah yang layak. “Kita memperingati hari buruh sebagai momentum mendapatkan kerja dan upah yang layak, tapi pada kenyataannya tuntutan kita tidak pernah didengar,” ungkapnya.
Isu perlindungan terhadap pekerja perempuan dan kelompok rentan juga turut disinggung oleh massa. Mereka menilai masih terdapat berbagai bentuk diskriminasi yang terjadi di lingkungan kerja dan belum mendapat penanganan yang memadai.
Aldy dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN) berharap bahwa RUU ketenagakerjaan yang pro kepada buruh segera disahkan. “Undang-Undang ketenagakerjaan yang kita kerjakan hari ini, itu mesti berefektif terhadap keadilan para buruh,” harapnya.
Aksi kemudian ditutup dengan tertib. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal berbagai tuntutan yang telah disampaikan kepada pemerintah serta mendorong adanya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh dan masyarakat.(*)
Reporter:
Fitria Apriani
Adzra Rizka Andini
Penyunting:
Akbar