Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung bersama Aliansi Masyarakat Sipil menggelar aksi massa di depan Kantor Walikota Bandar Lampung, dalam rangka “Aksi Sambil Piknik” memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Aksi ini diikuti oleh sejumlah Aliansi Masyarakat antara lain, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Forum Literatur Lampung, Masyarakat Hukum Sayangi Alam (Mahusa) Universitas Lampung (Unila), Mahasiswa Pencipta Alam (Mapala) Universitas Tulang bawang (UTB), Unit Kegiatan Bidang Seni (UKMBS) Unila dan sebagainya.
Aksi piknik tersebut mengangkat tema “Krisis Keadilan Iklim, Desak Keadilan Ekologis” yang menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan lingkungan yang dinilai masih terjadi di Lampung. Adapun tuntutan yang disampaikan, yaitu:
- Menuntaskan Permasalahan lingkungan struktural yang menyebabkan Bencana ekologis.
- Sediakan Ruang Publik dan Ruang Hijau yang layak dan cukup.
- Menjamin Akses Ruangan Publik yang Inklusif dan Gratis.
- Stop seluruh aktivitas dan Perizinan yang menyebab kerusakan lingkungan.
Kegiatan piknik ini merupakan cara damai untuk menunjukkan bahwa masyarakat Kota Bandar Lampung membutuhkan ruang publik yang bukan sekedar layak tetapi juga membutuhkan ruang hijau yang cukup.
Mustakim, Staf Advokasi Walhi Lampung menjelaskan bahwa konsep piknik kali ini dipilih sebagai salah satu bentuk kampanye protes tidak adanya tempat berkumpul, tidak ada tempat berdiskusi yang aman, gratis dan terbuka. “Kita sudah banyak berulang kali melakukan kegiatan-kegiatan protes terkait dengan lingkungan tetapi sejauh ini tidak ada perubahan, yang ada kondisinya semakin parah, jadi kita memilih untuk melakukan piknik didepan kantor pemerintah itu sendiri,’’ jelasnya.
Ruang terbuka hijau semakin sempit di Kota Bandar Lampung, menurut Undang-Undang (UU) No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, mewajibkan minimal 30% di setiap kota, namun saat ini Kota Bandar Lampung hanya tersisa 4,5%.
Mustakim memaparkan sejumlah persoalan ekologis yang terjadi, di antaranya peristiwa banjir, pengelolaan limbah yang kacau, dan aktivitas pertambangan tak berizin. “Kami menilai tidak adanya keseriusan sendiri dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan yang ada di Kota Bandar Lampung, kemudian banyaknya kasus banjir yang sudah terjadi belakangan ini, kurangnya tata kelola sampah yang belum teratasi sampai detik ini, dan juga perusahan ekstraksi seperti tambang ilegal yang masih terus berjalan,’’paparnya.
Tera, salah satu anggota UKMBS Unila mengungkapkan terkait pentingnya ketersediaan fasilitas publik yang representatif bagi para pelaku seni dan budaya di daerah tersebut. “Sebagai orang yang bergiat di kebudayaan jujur merasa butuh ruang terbuka hijau, karena gua suka bingung kalau misalkan mau cari inspirasi dimana,” ungkapnya.
Trimelian, Staf PKBI mengatakan kekhawatirannya terkait dengan kondisi di Kota Bandar Lampung. “Kita melihat fakta lapangan bahwa lingkungan hidup kita hari ini sudah tidak baik-baik saja, kita juga mempunyai tanggung jawab dan kesadaran yang sama,” katanya.
Mustakim berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga mampu mendorong perubahan cara pandang para pemangku kebijakan terhadap isu lingkungan. “Kegiatan atau gerakan ini bisa mengubah pola pikir pemangku kebijakan, terutama pemerintah tekait dengan isu lingkungan. Memperbaiki lingkungan, kemudian memberikan fasilitas penunjang publik kepada masyarakat secara aman, gratis, dan iklusif,” tutupnya. (*)
Reporter : Adzra Rizka Andini Dwi Putri, Jhon Hanan Sipakkar
Penyunting : Dina

Tidak ada komentar:
Posting Komentar